SIDOARJO — Sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan berkewajiban untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hal itu disampaikan oleh Operator BOS Cabdin Sidoarjo, bu Rima, ketika membuka Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2022, Rabu (30/03/2022) di R. Nyai Walidah SMAMDA.
Menurut Rima, saat ini penyusunan RKAS harus menggunakan ARKAS 3.3. Dikarenakan aplikasi ini baru bagi bendahara BOS, maka perlu pembelakalan untuk menjalankan aplikasi ARKAS.
Selaian itu, Kepala SMA Darussalamah Krian, Anjaya Wibawana, S.Si yang menghadiri kegiatan tersebut, mengatakan bahwa ARKAS ini bertujuan untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/3955/SJ tentang Penganggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kegiatan ini kita lakukan agar tim pengelola BOS SMA bisa memahami penyusunan dalam merencanakan dan menyusun kebutuhan sekolah berdasarkan petunjuk teknis yang ada,” tegas Anjaya.
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, yang disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.